Kesehatan dan Keselamatan Kerja Industri di Indonesia
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah ditata dalam Undang-undang negara Republik Indonesia pada UU No.1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang atur semua hak kewajiban tenaga kerja dan perusahaan dalam soal K3. Pada Undang-undang itu ditata berkenaan pemantauan dan pembimbingan yang perlu disanggupi satu industri. Satu diantaranya yakni atribut di lingkungan kerja dan atribut tenaga kerjanya, yang mencakup:
Rambu-rambu larangan
Perintah harus patuhi ketentuan K3
Helm Safety
Safety Belt
Sepatu Safety
Sarung Tangan
Penutup Telinga
Kacamata Pengaman
Masker
Dan keperluan lain menyesaikan lingkungan kerja
sepatu safety dr. osha harga bisa menjadi solusi untuk kamu yang ingin mencari APD lengkap.
Atribut-atribut di atas harus dipunyai oleh industri-industri di Indonesia, karena pada pasal 15 UU bakal ada ancaman berbentuk kurungan penjara optimal tiga bulan akan diberi untuk pengurus atau tenaga kerja yang tidak menghiraukan ketentuan ini. Menurut Kemmas Ferri Rahman, S.T.,M.T. (HSSE PLN Subbidang K3) menerangkan dalam seminarnya faedah khusus K3 untuk industri/perusahaan yakni:
Menahan rugi
Memengaruhi keproduktifan industri
Jaga citra perusahaan/industri
Mempermudah dalam kerja-sama dan permodalan dari perusahaan Internasional (Umumnya perusahaan internasional minta syarat K3)
Beberapa perusahaan di Indonesia sendiri ada banyak yang tidak menghiraukan dan tidak mengaplikasikan
Komentar
Posting Komentar